Sabtu, 07 Agustus 2010

I'tikaf

Hukum I'tikaf adalah sunnah mu'akad. Berdasarkan riwayat shahih dalam kitab-kitab shahih, sunah dan al-Muwathta, Rasulullah sering beri'tikaf di pertengahan dan di hari-hari terakhir bulan Ramadhan. Demikian pula para khulafa'urrasyidin, para sahabat dan istri-istri Rasulullah. Mereka semua terbiasa beri'tikaf. Banyak hadist yang menjelaskan tentang keutamaan i'tikaf ini. sebuah riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas: Rasulullah Saw pernah berkata kepada orang yang beri'tikaf, "(I'tikaf itu) mencegah dari perbuatan dosa dan akan mengalirkan kebaikan kepadanya, seperti orang yang melakukan semua jenis kebaikan.
Adapula  hadist :" Barangsiapa beri'tikaf atas dasar keimanan dan mengharap keridhaan Allah maka akan diampuni dosa nya yang telah lalu."


Ahmad (bin Hanbal) meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Rasulullah Saw beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah mencabut ruhnya. Bukhari meriwayatkan: Jika Rasulullah Saw ingin beri'tikaf, beliau melakukan shalat fajar, kemudian masuk ke tempat i'tikaf dan menyuruh seseorang mendirikan tenda untuknya, dan tenda tersebut pun didirikan."

Abu Daud meriwayatkan:' Aisyah berkat, "Orang yang beri'tikaf tidak boleh mengunjungi orang yang sakit, tidak mengiringkan jenazah, tidak menyentuh dan menggauli isterinya, tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali karena keperluan yang penting dalam keadaan berpuasa dan di dalam masjid jami." Aisyah juga mengatakan,"Jika aku ingin masuk rumah untuk keperluan dan di dalam rumah tersebut ada orang sakit, aku tidak bertanya kepadanya, aku hanya lewat saja." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sunnah ini telah menghilang dan yang tersisa hanyalah tulisan  dalam buku-buku.  Apa alasan orang-orang menjadi enggan mengamalkan sunnah yang mulia ini???? 
Ya Allah beri kami taufik untuk mengamalkan apa yang telah Engkau syariatkan melalui lisan Nabi-Mu yang amanah, dan jadikanlah kami sebagai orang-orang yang menghidupkan kembali sunnah-sunnah yang telah hilang... Amien ya Robbal 'alamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar