Minggu, 08 Agustus 2010

Hal-hal yang boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa

Al Hasan dan Mujahid mengatakan, "Jika seseorang berjima' karena lupa, maka tidak membatalkan puasa." Rosulullah bersabda," Jika seseorang lupa kemudian ia makan dan minum, maka lanjutkanlah puasanya, sesungguhnya dia telah diberi makan dan minum oleh Allah."

Beliau juga mengatakan ," Barangsiapa makan pada bulan Ramadhan kerena lupa, maka tidak wajib baginya mengqadha puasa dan tidak ada kewajiban untuk membayar kafarat. Barangsiapa yang bermimpi basah pada siang hari saat tidur, maka tidak membatalkan puasa, dan ia harus mandi. Barangsiapa bercanda dengan istrinya kemudian keluar madzi, maka dia wajib mengqadha."

Beliau juga bersabda," Barangsiapa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha, dang barangsiapa sengaja muntah maka ia harus mengqadha puasa. Menurut Abu Hurairah, jika seseorang muntah maka puasanya tidak batal, karena muntah itu mengeluarkan sesuatu bukan memasukan sesuatu kedalam tubuh.

Anas, al-Hasan dan Ibrahim membolehkan berbekam bagi yang berpuasa. Bakir meriwayatkan dari ummu Alqamah: Kami berbekam di depan 'Aisyah dan beliau tidak melarang." Rasulullah sendiri pernah berbekam, padahal beliaulah yang bersabda (dalam hadits shahih): Telah batal puasa orang  yang membekam dan dibekam." sebagian sahabat menafsirkan hadist ini , bahwa larangan ini berlaku untuk puasa wishal (menyambung); dan bahwa larangan berbekam ini ditujukan kepada orang yang berpuasa sebagai ungkapan kasih sayang Rasulullah kepada sahabat-sahabatnya. Ketika ditanya tentang apakah orang berpuasa boleh berbekam atau tidak, Ikrimah menjawab, hal tersebut makruh karena akan melemahkan orang yang berpuasa.


Wanita hamil yang menghawatirkan kondisi janinnya diperbolehkan untuk tidak perpuasa dan mengqadhanya setelah selesai masa nifas. begitupula wanita yang menyusui, yang jika memaksakan puasa akan berpengaruh terhadap keadaan anaknya, maka dibolehkan untuk tidak puasa dan harus mengqadhanya atau membayar fidyah setelah menyapihnya. 

Orang yang mengorek-ngorek kuping atau mengeluarkan sesuatu dari sela-sela giginya, kemudian dibuang, tidak membatalkan puasa.

orang yang kelaparan dan kehausan hingga hampir mati, maka wajib baginya untuk membatakan puasa, berdasarkan firman Allah, "Dan janganlah kamu membunuh dirimu."  (QS. An-nisa:29)

Barangsiapa makan dan minum pada saat yang meragukan, apakah sudah terbit fajar atau belum, puasanya tidak rusak. kata Umar, " Jika dua orang ragu,  apakah sudah terbit fajar atau belum, mereka masih boleh makan hingga keduanya yakin telah terbit fajar." Barangsiapa makan di tempat gelap dan menduga masih malam, namun kemudian sadar bahwa ternyata sudah siang, ia harus mengeluarkan apa yang ada dalam mulutnya, dan puasanya tetap sah. 














Tidak ada komentar:

Posting Komentar